Berdasarkan Perpres 108/2007 tunjangan fungsional guru menjadi sbb :
golongan II Rp286.000 per bulan
golongan III Rp327.000 per bulan
golongan IV Rp389.000 per bulan
Perpres ini berlaku sejak 1 Januari 2007, bagi Pegawai Negeri Sipil yang telah menerima tunjangan tenaga kependidikan berdasarkan Perpres No 58/2006 tentang Tunjangan Tenaga Kependidikan akan diberikan selisih kekurangan besarnya tunjangan tenaga pendidikan berdasarkan Perpres No 108/2007.
1 komentar:
nyobian komentar weee...
Posting Komentar